Fakultas Hukum UMMAT, AMAN NTB, dan Biro Hukum Pemprov NTB Gelar FGD Dengan Tema Penyusunan Peta Jalan Implementasi Perda Masyarakat Adat Provinsi NTB

Written by

Mataram, 7 Maret 2024 – Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT) bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) NTB dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar Forum Group Discussion (FGD) secara kombinasi offline-online. Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun Peta Jalan Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Adat Provinsi NTB.

FGD yang dilaksanakan pada tanggal 7 Maret 2024 ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Fakultas Hukum UMMAT, AMAN NTB, serta Biro Hukum Pemprov NTB. Diskusi yang dilakukan mengangkat tema krusial mengenai langkah-langkah konkret dalam menerapkan Perda yang melindungi hak-hak masyarakat adat di wilayah NTB.

Menurut Dr. Hilman Syahrial Haq, Dekan Fakultas Hukum UMMAT, kegiatan ini merupakan upaya kolaboratif untuk memastikan implementasi Perda Masyarakat Adat Provinsi NTB berjalan sesuai dengan rencana yang telah disepakati. “FGD hari ini merupakan langkah awal dalam menyusun panduan yang komprehensif bagi pelaksanaan Perda ini,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua AMAN NTB, Bapak Lalu Prima Wiraputra, menambahkan bahwa kerjasama lintas sektor sangat penting untuk memastikan perlindungan hukum yang optimal bagi masyarakat adat di NTB. “Kami berharap hasil dari FGD ini dapat menjadi dasar yang kuat untuk implementasi kebijakan yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi masyarakat adat,” ungkapnya.

Biro Hukum Pemprov NTB juga turut aktif dalam diskusi ini dengan memberikan pandangan dari segi kebijakan hukum yang relevan dengan konteks lokal NTB. “Partisipasi aktif dari semua pihak menjadi kunci utama dalam merumuskan langkah-langkah yang tepat untuk melindungi hak-hak masyarakat adat di provinsi kami,” kata Bapak I Ketut Sudiarta dari Biro Hukum Pemprov NTB.

Diharapkan hasil dari FGD ini dapat menjadi landasan yang kuat untuk menyusun peta jalan yang jelas dalam implementasi Perda Masyarakat Adat Provinsi NTB, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum yang berkelanjutan bagi masyarakat adat di daerah tersebut

Related Articles