TATA TERTIB UJIAN AKHIR SEMESTER FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MATARAM
- Mahasiswa peserta ujian adalah mahasiswa yang terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada semester yang bersangkutan
- Mahasiswa wajib melakukan pengecekan ruangan ujian sebelum sesi ujian berlangsung. Panitia tidak dapat memberikan toleransi keterlambatan yang diakibatkan salah menempati ruangan ujian.
- Peserta Ujian wajib menunjukkan Kartu Rencana Studi dan Kartu Ujian, Apabila peserta ujian tidak membawa, dengan alasan hilang atau tertinggal, peserta diharapkan melapor ke panitia Ujian.
- Surat Izin mengikuti ujian hanya berlaku untuk 1 (satu) sesi ujian.
- Peserta Ujian wajib menandatangani daftar peserta, dan bagi mereka yang tidak melaksanakannya dianggap tidak mengikuti ujian.
- Peserta Ujian (baik laki-laki ataupun perempuan) wajib menggunakan kemeja dan atau blouse sopan dan rapi (khusus perempuan) dan sepatu tertutup. Mahasiswa yang tidak berpakaian sesuai dengan ketentuan, akan diminta keluar dari ruang ujian, dan wajib mengganti pakaian/sepatu sesuai ketentuan.
- Peserta ujian TIDAK boleh menggunakan jaket/sweater ketika Apabila terpaksa menggunakan jaket/sweater, peserta harus mendapatkan izin dari panitia ujian terlebih dahulu.
- Peserta ujian wajib menyimpan tas, buku, catatan dan segala alat yang dapat membantu penyelesaian ujian didepan ruang ujian. Sebelum ujian dimulai, Mahasiswa diharapkan untuk memastikan bahwa seluruh peralatan yang dapat membantu penyelesaian ujian secara tidak sah, sudah disimpan di depan ruang kelas.
- Mahasiswa agar memeriksa sifat ujian pada lembar soal. Apabila sifat ujian tidak disebutkan dalam soal ujian, maka sifat ujian adalah close book.
- Selama ujian, peserta dilarang makan atau merokok, minum diizinkan.
- Pada meja peserta, peserta hanya diperbolehkan menyimpan alat tulis (tanpa kotak pensil dalam bentuk apapun) dan kalkulator (bukan alat yang dapat berfungsi sebagai kalkulator, misalnya HP, PDA, computer tablet, dsb).
- Peserta Ujian dilarang melakukan kecurangan dan tindakan yang mengindikasikan kecurangan dalam bentuk apapun. Pelanggaran terhadap ketentuan ini peserta ujian akan dicatat dalam berita acara ujian dan mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus (nilai E) terhadap semua mata kuliah yang diambil pada semester yang berjalan.
- Peserta Ujian tidak boleh meninggalkan ruangan selama ujian
- Apabila peserta meninggalkan ruangan selama ujian berlangsung, maka peserta ujian dianggap telah selesai mengikuti ujian, dan tidak diizinkan masuk kembali ruangan ujian.
- Peserta Ujian yang datang terlambat :
- Kurang dari 15 menit, diijinkan untuk mengikuti ujian setelah ada surat ijin dari panitia.
- Lebih dari 15 menit, tidak diperkenankan untuk mengikuti ujian atau ujian susulan dengan ALASAN APAPUN.
- Peserta yang tidak dapat mengikuti ujian pada waktunya dikarenakan sakit keras, sakit rawat inap, musibah keluarga, dan alas an lain yang diizinkan, dapat mengajukan ujian susulan. Mahasiswa yang bersangkutan dan /atau oleh yang mewakili agar menghubungi panitia ujian untuk mengisi formulir permohonan ujian susulan dan melampirkan bukti pendukung, paling lambat 3 hari kerja setelah seluruh jadwal ujian berakhir. Seluruh keputusan penerimaan ujian susulan adalah wewenang dari Pembantu Dekan I.
- Selama ujian berlangsung, peserta ujian tidak boleh mengaktifkan alat-alat komunikasi (HP, PDA, Computer Tablet, dan sejenisnya) dan tidak melakukan pinjam meminjam perlengkapan ujian.
- Pada mata kuliah yang sifat ujiannya Buka buku, peserta tidak diperbolehkankan menggunakan alat-alat yang dapat menyimpan file elektronik (laptop, BlackBerry, Tablet).
- Peserta ujian yang melakukan perjokian akan dikenakan sanksi pemutusan studi.
- Untuk ujian yang dilaksanakan secara take home test, mahasiswa mengumpulkan tugas/ujian take home pada waktu dan ruangan yang ditetapkan, paling lambat 30 menit sejak ujian berlangsung. Diluar waktu tersebut, panitia dan pengawas akan menolak pengumpulan take home. Test
- Pengawas memiliki kewenangan penuh untuk menjalankan dan mengambil tindakan yang dianggap perlu sesuai dengan tata tertib ujian.
- Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ujian ini, akan diatur dan ditetapkan kemudian.
Mataram, 11 Januari 2018
Kaprodi,
Hamdi, SHI., LLM