TATA TERTIB UJIAN AKHIR SEMESTER FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MATARAM

 

  1. Mahasiswa peserta ujian adalah mahasiswa yang terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada semester yang bersangkutan
  2. Mahasiswa wajib melakukan pengecekan ruangan ujian sebelum sesi ujian berlangsung. Panitia tidak dapat memberikan toleransi keterlambatan yang diakibatkan salah menempati ruangan ujian.
  3. Peserta Ujian wajib menunjukkan Kartu Rencana Studi dan Kartu Ujian, Apabila peserta ujian tidak membawa, dengan alasan hilang atau tertinggal, peserta diharapkan melapor ke panitia Ujian.
  4. Surat Izin mengikuti ujian hanya berlaku untuk 1 (satu) sesi ujian.
  5. Peserta Ujian  wajib  menandatangani  daftar  peserta, dan  bagi mereka yang tidak melaksanakannya dianggap tidak mengikuti ujian.
  6. Peserta Ujian (baik laki-laki ataupun perempuan) wajib menggunakan kemeja dan atau blouse sopan dan rapi (khusus perempuan) dan sepatu tertutup. Mahasiswa yang tidak berpakaian sesuai dengan ketentuan, akan diminta keluar dari ruang ujian, dan wajib mengganti pakaian/sepatu sesuai ketentuan.
  7. Peserta ujian  TIDAK  boleh  menggunakan  jaket/sweater  ketika  Apabila terpaksa menggunakan jaket/sweater, peserta harus mendapatkan izin dari panitia ujian terlebih dahulu.
  8. Peserta ujian wajib menyimpan tas, buku, catatan dan segala alat yang dapat membantu penyelesaian ujian didepan ruang ujian. Sebelum ujian dimulai, Mahasiswa diharapkan untuk memastikan bahwa seluruh peralatan yang dapat membantu penyelesaian ujian secara tidak sah, sudah disimpan di depan ruang kelas.
  9. Mahasiswa agar memeriksa sifat ujian pada lembar soal. Apabila sifat ujian tidak disebutkan dalam soal ujian, maka sifat ujian adalah close book.
  10. Selama ujian, peserta dilarang makan atau merokok, minum diizinkan.
  11. Pada meja peserta, peserta hanya diperbolehkan menyimpan alat tulis (tanpa kotak pensil dalam bentuk apapun) dan kalkulator (bukan alat yang dapat berfungsi sebagai kalkulator, misalnya HP, PDA, computer tablet, dsb).
  12. Peserta Ujian     dilarang     melakukan     kecurangan    dan    tindakan     yang mengindikasikan kecurangan dalam bentuk apapun. Pelanggaran terhadap ketentuan ini peserta ujian akan dicatat dalam berita acara ujian dan mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus (nilai E) terhadap semua mata kuliah yang diambil pada semester yang berjalan.
  13. Peserta Ujian  tidak  boleh  meninggalkan  ruangan  selama  ujian
  14. Apabila peserta   meninggalkan   ruangan   selama   ujian   berlangsung,   maka peserta ujian dianggap telah selesai mengikuti ujian, dan tidak diizinkan masuk kembali ruangan ujian.
  15. Peserta Ujian yang datang terlambat :
    • Kurang dari 15 menit, diijinkan untuk mengikuti ujian setelah ada surat ijin dari panitia.
    • Lebih dari 15 menit, tidak diperkenankan untuk mengikuti ujian atau ujian susulan dengan ALASAN APAPUN.
  16. Peserta yang tidak dapat mengikuti ujian pada waktunya dikarenakan sakit keras, sakit rawat inap, musibah keluarga, dan alas an lain yang diizinkan, dapat mengajukan ujian susulan. Mahasiswa yang bersangkutan dan /atau oleh yang mewakili agar menghubungi panitia ujian untuk mengisi formulir permohonan ujian susulan dan melampirkan bukti pendukung, paling lambat 3 hari kerja setelah seluruh jadwal ujian berakhir. Seluruh keputusan penerimaan ujian susulan adalah wewenang dari Pembantu Dekan I.
  17. Selama ujian  berlangsung,  peserta  ujian  tidak  boleh  mengaktifkan  alat-alat komunikasi (HP, PDA, Computer Tablet, dan sejenisnya) dan tidak melakukan pinjam meminjam perlengkapan ujian.
  18. Pada mata kuliah yang sifat ujiannya Buka buku, peserta tidak diperbolehkankan menggunakan    alat-alat   yang    dapat    menyimpan   file    elektronik   (laptop, BlackBerry, Tablet).
  19. Peserta ujian yang melakukan perjokian akan dikenakan sanksi pemutusan studi.
  20. Untuk ujian yang dilaksanakan secara take home test, mahasiswa mengumpulkan tugas/ujian take home pada waktu dan ruangan yang ditetapkan, paling lambat 30 menit sejak ujian berlangsung. Diluar waktu tersebut, panitia dan pengawas akan menolak pengumpulan take home. Test
  21. Pengawas memiliki  kewenangan  penuh  untuk  menjalankan  dan  mengambil tindakan yang dianggap perlu sesuai dengan tata tertib ujian.
  22. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ujian ini, akan diatur dan ditetapkan kemudian.

 

Mataram, 11 Januari 2018

Kaprodi,

 

Hamdi, SHI., LLM