Tujuan Pendidikan

TUJUAN PENDIDIKAN

  1. Memiliki Program Studi Ilmu Hukum yang mampu menghasilkan lulusan sarjana hukum yang berahlak mulia dan berkepribadian islami
  2. Memiliki Program Studi Ilmu Hukum yang menghasilkan lulusan yang kompeten dibidang ilmu hukum, khususnya Hukum Syariah, dalam kerangka menghadapi persaingan dunia kerja.
  3. Memiliki Dosen dan mahasiswa yang mampu menghasilkan luaran penelitian dan pengabdian masyarakat yang berkualitas dan bisa berkontribusi dalam rangka mengembangkan ilmu hukum.
  4. Memiliki kerjasama (networking) dalam bidang Catur Dharma Peruruan Tinggi baik di tingkat lokal, nasional maupun internasional yang dilakukan secara professional dan berkelanjutan
  5. Memiliki Program Studi ilmu Hukum yang mampu menghasilkan lulusan yang memiliki pengetahuan, ketrampilan dan soft skill, sehingga dapat berdaya saing di kawasan ASEAN

SASARAN

Sasaran FH UMMAT dikelompokkan dalam bidang Pendidikan dan Pengajaran, Bidang penelitian, Bidang Pengabdian kepada Masyarakat, Bidang Al-Islam dan Kemuhammadiyahan, sesuai dengan Catur Dharma Perguruan Tinggi Muhammadiyah, ditambah dengan Bidang Manajemen, Sarana dan Prasarana serta Bidang Penjaminan Mutu.   Secara periodik, Sasaran FH UMMAT dibagi dalam  Sasaran Jangka Pendek, Sasaran Jangka Menengah dan Sasaran Jangka Panjang sebagaimana ditunjukkan dalam tabel berikut.

SASARAN JANGKA PENDEK TAHUN 2013 S.D. 2017

1. Sasaran jangka pendek tahun 2013 s.d. 2017 :
a Bidang Pendidikan dan Pengajaran
1) Semua Dosen telah menerapkan kontrak belajar secara efektif dan efisien
2) 60% Dosen telah memiliki RPP dan RPS
b Bidang Penelitian
1) 60 % Dosen sudah melakukan Penelitian minimal 1 (satu) kali setahun.
c Bidang Pengabdian kepada Masyarakat
1) 60 % Dosen sudah melakukan Pengabdian kepada Masyarakat minimal 1 (satu) kali setahun.
d Bidang Al-Islam dan Kemuhammadiyahan
1) Silabus al-Islam dan Kemuhammadiyahan telah tersusun lengkap
e Bidang Manajemen, Sarana dan Prasarana
1) Memiliki gedung yang memadai
2) Memiliki kerjasama dengan berbagai pihak di tingkat lokal
f Bidang Penjaminan Mutu
1) Memiliki Program Studi yang terakreditasi B,

SASARAN JANGKA MENENGAH 2018 S.D. 2022

2. Sasaran jangka menengah tahun 2018 s.d. 2022
a Bidang Pendidikan dan Pengajaran
1) Pengembangan Kurikulum berorientasi KKNI, 60%  pada tahun 2018 dan 100% pada tahun 2020.
2) Dosen % telah memiliki RPP dan RPS, 60%  pada tahun 2018 dan 100% pada tahun 2020,
3) Dosen memiliki kualifikasi pendidikan S3, 40%  pada tahun 2018 dan 80% pada tahun 2022,
4) Prestasi akademik mahasiswa, IPK rata-rata 3.2 pada tahun 2018 dan 3.5 pada tahun 2022,
b Bidang Penelitian
1) Dosen sudah melakukan Penelitian dan minimal 1 (satu) kali setahun, 70% pada tahun 2018 dan 100% pada tahun 2021,
2) Dosen telah melakukan  publikasi ilmiah, 40%  pada tahun 2018 dan 80% pada tahun 2022.
3) Memiliki jurnal ilmiah on line 10% pada tahun 2018 dan 80% pada tahun 2022
4) Pelaksanaan Penelitian bersama  Dosen dan mahasiswa, 10% pada tahun 2018 dan 80% pada tahun 2022
c Bidang  Pengabdian kepada Masyarakat
1) Dosen sudah melakukan Pengabdian kepada Masyarakat minimal 1 (satu) kali setahun, 70% pada tahun 2018 dan 100% pada tahun 2021,
2) Dosen telah melakukan  publikasi Pengabdian Kepada Masyarakat pada Jurnal, 40%  pada tahun 2018 dan 80% pada tahun 2022.
3) Melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat bersama  Dosen dan mahasiswa, 10% pada tahun 2018 dan 80% pada tahun 2022
4) Prestasi non akademik mahasiswa, 5% pada tahun 2018 dan 25% pada tahun 2022
d Bidang Al-Islam dan Kemuhammadiyahan
1) Mahasiswa telah mengikuti Penguatan pendidikan Karakter melalui pelaksanaan Daul Arqam Dasar (DAD) dan sertifikasi al-Qur’an, 75%  pada tahun 2018 dan 100% pada tahun 2021,
2) Memiliki Buku Ajar al-Islam dan Kemuhammadiyahan, 80%  pada tahun 2018 dan 100% pada tahun 2019.
3) Penerapan konsep Kampus Islami, 80%  pada tahun 2018 dan 100% pada tahun 2019.
e Bidang Manajemen, Sarana dan Prasarana
1) Mengembangkan kerjasama dengan berbagai pihak baik dari dalam dan luar negeri di bidang hukum, 5 kegiatan pada tahun 2018 dan 40 kegiatan  pada tahun 2022.
2) Tenaga Kependidikan yang berkualifikasi pendidikan minimal S1, 40%  pada tahun 2018 dan 100% pada tahun 2021,
3) Memiliki LCD di setiap Ruang Kuliah, 50%  pada tahun 2018 dan 100% pada tahun 2020.
4) Semua Ruang Kuliah telah ber AC, 50%  pada tahun 2018 dan 100% pada tahun 2019.
5) Telah memiliki jaringan internet, 50%  pada tahun 2018 dan 100% pada tahun 2019.
6) Memiliki sarana olahraga dan seni yang memadai, 25%  pada tahun 2018 dan 100% pada tahun 2021.
f Bidang Penjaminan Mutu
1) Memiliki instrumen penjaminan mutu dan pelaksanaan audit internal secara berkala, 20%  pada tahun 2018 dan 100% pada tahun 2022.
2) Memiliki Program Studi yang terakreditasi A, 20%  pada tahun 2018 dan 100% pada tahun 2020.

SASARAN JANGKA PANJANG 2023 S.D. 2027

3. Sasaran jangka panjang  tahun 2023 s.d. 2027
a Bidang Pendidikan dan Pengajaran
1) Telah menerapkan Kurikulum berorientasi KKNI
2) 100% Dosen telah memiliki RPP dan RPS
3) Semua Dosen telah menggunakan teknik pembelajaran berbasis Teknologi Informasi (TI)
4) 80 % Dosen memiliki kualifikasi pendidikan S3
5) Memiliki Dosen dengan kualifikasi Guru Besar
b Bidang Penelitian
1) Semua Dosen telah melaksanakan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat minimal setahun sekali
2) 90% Dosen telah melakukan  publikasi ilmiah
3) Memiliki produk penelitian yang dipatenkan
c Bidang  Pengabdian kepada Masyarakat
1) Semua Dosen telah melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat minimal setahun sekali
2) 90% Dosen telah melakukan  publikasi ilmiah di Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
d Bidang Al-Islam dan Kemuhammadiyahan
1) Penerapan Standarisasi dan sertifikasi bidang al-Islam dan Kemuhammadiyahan sebagai parameter softskill mahasiswa dan dosen.
e Bidang Manajemen, Sarana dan Prasarana
1) Terbangunnya sistem informasi berbasis TI yang memadai dan mutakhir
2) Memiliki perpustakaan digital dan e-library
f Bidang Penjaminan Mutu
1) Mengembangkan kerjasama dengan berbagai pihak baik dari dalam dan luar negeri di bidang hukum dan adanya hasil kerjasama dalam dan luar negeri yang efektif, produktif dan berkelanjutan

 Sasaran jangka panjang tahap tinggal landas tahun 2028 s.d. 2032 lebih mengarah kepada :

  1. Pengelolaan lembaga sesuai standar mutu internasional
  2. Memiliki kelas yang berstandar TI

Sasaran-sasaran tersebut di atas dijabarkan dalam Rencana Strategis (Renstra) sebagai Rencana Program Lima Tahunan yang terdiri dari Renstra 2013-2017, Renstra 2018-2022, dan Renstra 2023-2027. Selanjutnya setiap tahapan Renstra dalam pelaksanaannya dijabarkan dalam Rencana Opersional (Renop) sebagai rencana pelaksanaan program tahunan.

TONGGAK-TONGGAK

UNTUK PENCAPAIAN (MILESTONES) VISI FH UMMAT TAHUN 2028