Sejarah

SEJARAH FAKULTAS HUKUM

Fakultas Hukum UM. Mataram dibentuk dan didirikan berdasarkan SK Rektor UM. Mataram Nomor: 37/II.3.AU/KEP/VIII/2008, tanggal 13 Mei 2008 dengan maksud untuk memberikan naungan program studi (S1) Ilmu Hukum yang diberikan ijin oleh DIKTI berdasarkan Surat Keputusan DIKTI Nomor: 2658/D/T/2007, tanggal 5 September 2007 yang kemudian diperpanjang ijin penyelenggaraannya oleh DIKTI melalui KOPERTIS Wilayah VIII Nomor: 3365/D/T/K-VIII/2009, tanggal 2 September 2009. Fakultas Hukum sudah terakreditasi dengan status akreditasi “B” berlaku dari tanggal 30 Mei 2015 sampai dengan 30 Mei 2020, dan diperpanjang lagi, berlaku sampai dengan 30 Mei 2025.

Fakultas hukum diharapkan mampu menjalankan dan menyelenggarakan program studi Ilmu hukum dengan berpijak pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Disamping itu, Fakultas Hukum UM. Mataram bermaksud menjadikan hukum sebagai norma bagi manusia. Dalam makna bahwa Hukum, esensinya adalah kehendak. Kehendak yang tertinggi yang bersifat mutlak kebenarannya adalah kehendak dari Allah SWT. Hukum yang hakiki adalah kehendak Allah SWT yang diperuntukkan kepada manusia, agar manusia dapat mencapai derajat yang mulia, sebagai wakil Allah, di muka bumi. Oleh karena itu, sesungguhnya hukum merupakan sarana dan wahana bagi manusia, atas dasar keimanannya, untuk mendapat ridho-Nya.

Sebagai bagian Dari Lembaga Pendidikan Tinggi Hukum yang mencetak tenaga profesional di bidang hukum, Program Studi (S1) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas muhammadiyah Mataram, mempunyai program konsentrasi pada pengembangan ”Hukum Bisnis” yang dilandasi pada aspek Hukum Ekonomi Islam, dengan pertimbangan:

Bahwa prospek pengembangan Ilmu Hukum adalah, salah satunya, membangun salah satu pilar sebagai bagian dari pondasi yang kokoh pada keberlakuan syariah Islam di Indonesia.

Diharapkan mahasiswa dapat menjadi anggota masyarakat yang memilliki kemampuan profesional dalam menerapkan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu hukum pada umumnya, dan Hukum Ekonomi Islam pada khususnya, dengan mengupayakan penggunaan ilmu yang dimiliki untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan mengembangkan aspek hukum Islam yang berlaku di Indonesia yang didasari atas nilai-nilai keadilan, kebenaran dan akhlakul karimah.